Selasa, 22 Februari 2011

Tersangka dugaan gratifikasi

Tersangka dugaan gratifikasi buku ajar Rp500 juta Gendut Sudarto tetap bersikukuh,transfer uang dari Murad Irawan ke Pemkab Bantul merupakan uang pinjaman. Sekda Bantul tersebut juga menegaskan dalam dugaan kasus tersebut, tidak ada pihak lain yang terlibat selain dirinya sendiri. Kasi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Dadang Darussalam mengatakan, Gendut dipanggil lagi oleh penyidik menyangkut materi perkara. ”Panggilan pertama lalu masih tupoksi, yang kedua ini sudah menyentuh materi kasus.

Ada 16 pertanyaan yang diajukan penyidik,” katanya kemarin. Pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut transfer dana dari mana, untuk keperluan, siapa saja yang terlibat,dan lainnya.Dari pertanyaan itu, jawaban Gendut masih sama seperti yang ditulis di media massa selama ini.”Dia (Gendut) bersikukuh bahwa uang tersebut adalah pinjaman.Tidak ada pihak lain yang terlibat selain dirinya sendiri,” ungkap Dadang Darussalam.

Gendut juga sudah mengembalikan uang Rp500 tersebut dalam empat kali angsuran, masingmasing Rp200 juta, Rp110 juta, Rp90 juta, dan Rp100 juta. ”Ada empat kuitansi pengembaliannya.Namun, tetap saja itu tidak mengubah dugaan perkara gratifikasi. Karena aturannya adalah siapa pun yang menerima pinjaman dari pihak lain di atas Rp10 juta, wajib melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maksimal satu bulan setelah dana itu dikucurkan.

Apalagi Gendut adalah seorang pejabat,”tandasnya. Disinggung apakah penyidik akan menanyakan keterlibatan orang lain selain Gendut, Dadang mengatakan memungkinkan melakukannya. Sampai saat ini Gendut memang tidak menyebut adanya pihak lain dari Pemkab Bantul yang terlibat dalam dugaan kasus yang melilitnya. ”Nanti saat dilimpahkan ke penuntutan, jaksa penyidik nanti bisa mengajukan tambahan menanyakan hal itu. Saat ini Gendut masih belum bicara.

Siapa tahu pas tahap penuntutan, dia berani bicara apa adanya,”paparnya. Lebih lanjut Dadang mengatakan, sejak Gendut ditahan di Rutan Wirogunan, pihak penasihat hukum maupun Pemkab Bantul sudah mengajukan permohonan penangguhan. ”Bupati Bantul sudah mengajukan. Namun kita tolak, kalau mengizinkan, berarti kita plin-plan. Kalau ditahan, ya ditahan saja,”tandasnya.

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, dari pukul 10.00 sampai 16.45 WIB,Gendut tampak menghindari wartawan yang sudah mencegatnya sejak pagi hari. Saat keluar dari ruang pemeriksaan,Gendut berjalan sendirian di depan para wartawan dengan alasan ke toilet.”Nanti ya, saya ke toilet dulu, biar plong,” kata Gendut. Setelah 15 menit, Gendut tidak kembali ke ruang pemeriksaan meski dua penasihat hukumnya masih berada di ruang pemeriksaan.

Ternyata,Gendut mengelabui wartawan. Setelah dari toilet, dia langsung turun menuju mobil Kejati DIY yang membawanya kembali ke Rutan Wirogunan. Saat hendak dikonfirmasi kepada penasihat hukumnya, yang bersangkutan minta izin sembahyang dulu. Ternyata, itu juga alasan mengelabui wartawan.

”Saya sembahyang dulu, tunggu saja,” ucapnya. Di bagian lain, sejumlah perangkat Pemkab Bantul menyempatkan membesuk Gendut di Kejati DIY saat istirahat siang. Mereka sebelumnya ke Rutan Wirogunan, namun karena Gendut sedang menjalani pemeriksaan di Kejati DIY, para abdi negara ini kemudian menyusul ke Kejati DIY. Para penyidik Kejati DIY mengizinkan mereka menemui Gendut sekitar 30 menit di ruang pemeriksaan. Demikian catatan online blog.grandong.com tentang Tersangka dugaan gratifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar