Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amuk Kota Tegal menuntut pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang positif menggunakan narkoba. Itu merupakan keharusan bila PNS terhindar dari penggunaan zat terlarang tersebut. Koordinator LSM Amuk Kota Tegal Komar Raenudin mengatakan,sanksi pemecatan itu merupakan harga mati bagi PNS yang positif menggunakan narkoba.
Bila perlu, pemecatan PNS dilakukan bagi mereka yang positif menggunakan narkoba,” katanya kemarin. Kemarin sekitar 150 orang PNS yang terdiri atas 50 petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), 45 orang dari staf Kecamatan Margadana, dan 55 dari staf Kecamatan Tegal Timur melakukan tes urine narkoba.
Selain itu, 50 orang petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api (PJL KA) juga tampak ikut serta dalam kegiatan tersebut.Tes urine dilakukan oleh Badan Narkotika Kota/Kabupaten (BNK) Tegal kemarin Komar menerangkan, sanksi tersebut perlu dilakukan lantaran PNS merupakan pelayan masyarakat yang menjadi contoh warga setempat. Untuk memberikan efek jera,pemkot hendaknya transparan atau memublikasikan hasil pemeriksaan tes urine kepada PNS yang positif menggunakan narkoba.
Selain itu, pemkot hendaknya lebih sering mengadakan tes urine, maksimal satu bulan sekali untuk mengurangi pemakaian narkoba terhadap PNS. Ketua BNK Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan hasil tes urine tersebut tidak dapat dipublikasikan karena itu bukan wewenang BNK, melainkan wewenang wali kota.“Itu (hasil tes urine) rahasia dan hanya wali kota yang berhak memutuskan bila kedapatan PNS yang positif menggunakan narkoba,” papar Habib ditemui di ruangannya kemarin.
Kendati demikian, BNK bertekad untuk mengondusifkan Kota Tegal agar terhindar dari peredaran narkoba bersama jajaran Polres Tegal Kota, Dinas Kesehatan, dan Wali Kota Tegal. “Pemkot tidak akan memaafkan para PNS dan lainnya yang menggunakan narkoba,” tandasnya. Lingkungan kota termasuk di dalamnya adalah jajaran PNS harus steril dari penggunaan narkoba sehingga BNK gencar melakukan tes urine dan juga sosialisasi pencegahan narkoba lainnya.
Bahkan, BNK telah melakukan kegiatan pencegahan narkoba ke lingkungan pelajar dengan alasan usia remaja merupakan usia rentan tergoda mengonsumsi narkoba. “Deteksi dini terhadap pencegahan narkoba selalu kami lakukan, termasuk di kalangan pelajar,” ungkapnya. Jumlah kasus tindak pidana narkoba di Kota Tegal dari tahun 2007 hingga 2010. Berdasarkan data di Polres Tegal Kota,2007 lalu terdapat 17 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 21 orang.
Angka ini menurun tahun 2008 dengan jumlah kasus 11, tersangkanya 18 orang. Pada 2009 naik menjadi 32 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 46 orang.Sementara dari Januari sampai dengan Oktober 2010, kasus narkoba yang terungkap sekitar 19 kasus dengan jumlah tersangkanya 25 orang. Demikian catatan online blog.grandong.com tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.
Selasa, 22 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar